Verifikasi Faktual, 914 Dukungan Balon DPD RI di BS

 Verifikasi Faktual, 914 Dukungan Balon DPD RI di BS

--

 

BENGKULU SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten BS mulai melakukan Verifikasi faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan perseorangan bagi Bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2024. Ketua KPU BS Alpen Samsen, SP melalui Komisioner KPU BS Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM Aspriantoni, SE menyebut, setidaknya ada 914 masyarakat di Kabupaten BS yang mendukung delapan Balon DPD RI Daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu.

 

"Untuk memastikan dukungan masyarakat kepada masing-masing Balon. Tahapan verifikasi faktual ini telah dimulai sejak 6-26 Februari 2023 mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan alamat domisili warga sesuai KTP-el yang sudah diverifikasi sebelumnya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujar Asprian Toni.

 

BACA JUGA: Terapkan One Day Sevice dan Bekundang Sehat

 

Dikatakan Asprian Toni, dalam pelaksanaan tahapan Verfak dari KPU BS terbagi menjadi enam tim dengan masing-masing tim berjumlah empat orang. Masing-masing tim ini akan turun langsung ke lapangan sesuai petunjuk KTP-el yang telah terdaftar di Sipol. "Turun ke lapangan untuk mendata satu persatu warga sesuai alamat domisili KTP-el untuk memastikan kebenarannya sebagai pendukung Balon DPD,"beber Aspirian Toni.

 

BACA JUGA: 3 Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil Diringkus

 

Asprian Toni menambahkan tahapan Verfak ini dilakukan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor : 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tahapan-tahapan ini sudah menjadi kewajiban KPU selaku penyelenggaraan Pemilu.

 

"Dalam Pemilu serentak 2024 mendatang dapat berjalan lancar, sukses dan tanpa adanya hambatan apapun. Semua tahapan yang sudah dijadwalkan wajib dilaksanakan oleh KPU. Ini sudah menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu," pungkas Asprian Toni.(yes)

Sumber: