Buang Sampah Sembarangan, Didenda 5 Juta Ya

Buang Sampah Sembarangan, Didenda 5 Juta Ya

Kadis Lingkungan Hidup BS--

 

Salah satu upaya itu adalah dengan memberlakukan hukuman berupa denda uang atau sanksi pidana penjara,"kata Haroni.

Sambung Haroni, penerapan sanksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mereka bisa lebih peduli lagi dalam menjaga lingkungan.

 

"Petugas akan kembali diaktifkan, dan mudah-mudahan sampah bersumber dari rumah tangga bisa teratasi,"demikian Haroni.(yes)

 

 

 

 

 

Sumber: