Buang Sampah Sembarangan, Didenda 5 Juta Ya
Kadis Lingkungan Hidup BS--
BENGKULU SELATAN ,radarselumqonline,- Menidaklanjuti laporan masyarakat terkait sampah berserakan di jalan lintas Manna-Kaur tepatnya tebing Manau, kecamatan Manna, kemarin (19/1/2022) kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Haroni SP turun ke lokasi, dan terbukti, ia mendapati sampah berserakan.
BACA JUGA:Maling Standan Sawit, Ibu Rumah Tangga Ini Diadili..
"Sengaja terjun ke lokasi bersama petugas kebersihan pantau laporan masyarakat akan sampah berserakan dibuang masyarakat di pinggir jalan tebing Manau, dan kebenaran tersebut benar adanya," ungkap Haroni.
Dikatakan Haroni, di pinggir jalan lintas tepatnya tebing Manau tidak diperbolehkan lagi buang sampah sembarangan, dan terlebih kontiener tidak ada lagi.
BACA JUGA:Sudah 53 Ribu Kendaraan Daftar Subsidi BBM di Bengkulu
Sebab keberadaan kontiner meresahkan warga dan pengendara saat melintas karena sampah dibuang warga yang belum diangkut timbulkan bau tak sedap serta banyak warga buang sampah di luar kontiner. Sehingga sampah terjadi berserakan. Petugas kebersihan akhirnya menjadi repot.
"Saat ini tidak diizinkan lagi buang sampah di tempat tersebut, dan terlebih sudah dipasang papan merek larangan buang sampah sembarangan," tegas Haroni.
Haroni menuturkan, pengaturan sampah sudah diatur dalam Perda sampah nomor 01 Tahun 2017 yakni bagi masyarakat sengaja buang sampah di jalan lintas taman, tempat umum dikenakan sanksi kurungan 3 bulan bahkan denda Rp 5 juta. Sanksi tersebut sudah berlaku setelah perda diterbitkan. "Kita terus berupaya bagaimana masyarakat sadar sehingga mereka tidak membuang sampah sembarangan.
Sumber: