Maling Standan Sawit, Ibu Rumah Tangga Ini Diadili..
--
TALANG SALING - Lantaran memungut satu tandan buah kelapa sawit yang tergeletak di lokasi perkebunan PT Agri Andalas. Membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Tanjung Seru, Kecamatan Seluma Selatan. Harus berurusan ke pihak Kepolisian, bahkan hingga harus mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Tais.
BACA JUGA:Sudah 53 Ribu Kendaraan Daftar Subsidi BBM di Bengkulu
Pada pelaksanaan sidang tipiring yang telah dilaksanakan pada Kamis (19/1) siang, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh hakim tinggal, Nesya, SH MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Ipda Anwar Simanjuntak, SH. IRT yang diketahui bernama Nuraini (41) dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais dengan hukuman penjara selama 1 bulan.
Hanya saja terdakwa tidak perlu menjalani hukuman. Dengan masa percobaan atau pengawasan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Aneh, Maling Kabel PLN Seluma Makin Marak
"Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan (Tidak perlu dijalankan). Dengan masa percobaan atau pengawasan selama 3 bulan," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek Seluma, AKP Sukari, SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda A Simanjuntak, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Diterangkan Kanit Reskrim, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/03/I/2023/SPKT/Polsek Seluma/Polres Seluma/Polda Bengkulu. Pada tanggal 14 Januari 2023, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana. Kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Sabtu (14/1) siang, sekira pukul 14.00 WIB.
Sumber: