Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Sopir Putri Ch,  Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara

Kuat Maruf--

Dalam tututannya, JPU menyatakan, “Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” ujar JPU membacakan tuntutan dakwaannya, Senin 16 Januari 2023.

 

 

Serta seperti  diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara.

 

 

 

 

Usai membacakan tuntutan JPU kemudian memberikan salinan tuntutan terhadap majelis majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa, untuk dipelajari. 

 

Dalam kesempatan itu, majelis hakim juga memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk membacakan pembelan.

 

Seperti diketahui, seluruh terdakwa dalam perkara ini terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

 

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*(**)

Sumber: