Sopir Putri Ch, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Maruf--
JAKARTA, radarselumaonline, -- Sidang pembunuhan terhadap Brigadir Josua Hutabrata kembali digelar. Dengan terdakwa Kuat Maaruf duduk di kursi pesakitan.
Sedangkan agendanya, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, terdakwa Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Putri Chandawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri JAKARTA Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Ditegaskan JPU dalam tuntutannya, terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti terlibat secara langsung bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Sumber: