Dituntut JPU 15 Bulan, Terdakwa Dugaan Korupsi DD Buat Pledio.
Sidang di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi dana desa--
SELEBAR, radarselumaonline, - Usai menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ke empat terdakwa kasus perkara tindak pidana korupsi pada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran APBDes program Dana Desa (DD) dalam pengoralan jalan Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan pada tahun anggaran 2017 yang lalu.
Merasa keberatan atas tuntutan yang telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada agenda sidang sebelumnya.
BACA JUGA:Akan Ada Lelang Kendis di Seluma, Cek Ya
Hal tersebut diketahui setelah dilaksanakannya sidang pada Senin (20/2) di Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, sempat tertunda. Lantaran ke empat terdakwa melalui Penasehat hukumnya masih akan mengajukan pledoi (pembelaan)
"Iya, hari ini sidang ditunda Minggu depan. Lantaran PH terdakwa belum siap pengajuan pledoi," kata Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MHum melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, A Ghufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Sumber: