Bendahara Baznas BS Ditahan Jaksa

 Bendahara Baznas BS Ditahan Jaksa

Jaksa kejaksaan negeri Bengkulu selatan, menahan bendahar Basnas BS Kamis (1/12)--

 

 

BENGKULU SELATAN - Kepala Kejaksaan Negeri BS, Hendri Hanafi,SH.MH telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS. Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana kesejahteraan rakyat (Kesra) di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS) pada 17 November lalu.

"Ya, tersangka ditetapkan pada Kamis (1/12/2022) sore sekitar pukul 15.00 Wib. Kemudian setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, lalu dibawa ke rutan kelas IIB Manna BS untuk ditahan 20 hari ke depan,"ungkap Hendri.

 

 Adapun tersangka tersebut yakni Sf yang menjabat sebagai bendahara Baznas BS.  Tersangka saat ini baru kami tetapkan satu orang, tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.

Dikatakan Hendri, pada tahun 2019 dan 2020 lalu, Baznas BS mengelola anggaran Rp 10 Miliar. Sumber dana tersebut dari Zakat ASN, Zakat infak sadaqah (ZIS) dan bantuan dari Provinsi. Setelah menerima laporan adanya dugaan korupsi di Baznas, langsung melakukan penyelidikan, hingga meminta keterangan dari saksi-saksi yang totalnya 214 saksi. Kemudian ditambah dengan saksi ahli dan petunjuk, diduga kuat ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut. Peristiwa pidana dalam pengelolaan Baznas yakni diduga ada bantuan fiktif seperti adanya warga yang tertera menerima bantuan. Namun bantuan tersebut tidak diterima oleh yang bersangkutan atau yang nama tertera dalam penerima bantuan tidak ada pada desa yang tertera pada daftar penerima bantuan. Kemudian ada juga mark up harga pembelian barang yang akan dibantukan kepada warga. 

 

"Hasil penghitungan diketahui adanya kerugian negara hingga Rp 1,15 Miliar,"ucap Kajari.

 

Sambung Kajari, dari Rp 10 Miliar dana yang dikelola Baznas, diusut yakni hanya dana yang bersumber dari Zakat ASN senilai 2,5 persen dari gaji mereka. Selama dua tahun tersebut dana yang dikumpulkan dari zakat ASN tersebut sebesar Rp 5,8 Miliar. Dari dana itulah kemudian digunakan untuk berbagai program bantuan kepada warga, mulai dari bantuan modal usaha hingga bea siswa bagi siswa miskin. Hanya saja dalam pelaksanaannya, bendahara melakukan berbagai penyimpangan bahkan saat dimintai keterangan sang bendahara tidak mampu mempertanggungjawabkan uang senilai Rp 90 Juta. 

 

"Akan terus dalami keterlibatan pelaku, dan tentu akan kami tetapkan tersangka,"demikian Kajari.(yes)

Sumber: