3 Pelaku Pencurian Mobil Diringkus

3 Pelaku Pencurian Mobil Diringkus

tersangka maling mobil--

 

Polsek SAM Bekuk 3 Pelaku Pencurian Mobil

SELEBAR - Anggota Kepolisian Polsek Semidang Alas Maras (SAM) kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus pencurian mobil yang juga beraksi di wilayah Kecamatan SAM. Ketiga orang pelaku (tersangka) yang kembali berhasil dibekuk yakni, EN (48) seorang petani warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. SB (50) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Serta MS (48) warga Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Agar Alam.

Dalam Press Conference yang dilaksanakan di halaman Mapolres Seluma pada Rabu (12/10). Dengan dipimpin oleh Kapolres Seluma, AKBP Dharmawan Dwiharyanto, SIK dan didampingi Kabag Ops serta Kapolsek SAM. Ketiga tersangka (Tsk) merupakan tersangka kasus pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/597/X/2022/SPKT/ Polsek Semidang Alas Maras/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 07 Oktober 2022.

 

"Ketiga pelaku telah diamankan pada Sabtu, setelah Kapolsek SAM, Iptu Catur Teguh Susanto, SH mendapatkan informasi dari anggota Polres Empat Lawang Provinsi Sumsel bahwasanya di Polres Empat Lawang ada mobil Suzuki carry pick up warna hitam yang telah diamankan bersama tiga orang laki-laki yang mana setelah diinterogasi awal terhadap terduga para pelaku oleh Polres Empat Lawang. Bahwasanya mobil tersebut didapat dari Kabupaten Seluma wilayah Kecamatan SAM," sampai Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, SIK.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek SAM bersama anggota Polsek SAM berangkat ke Polres Empat Lawang dan saat tiba di Polres Empat Lawang. Kapolsek SAM bersama anggota Polres Empat Lawang langsung mengecek mobil tersebut untuk mencocokkan no rangka dan no mesin apakah benar mobil dimaksud dengan STNK mobil yang telah disita dari korban pencurian mobil dimaksud adalah mobil yang telah hilang dicuri di wilayah hukum Polsek SAM.

Pada saat pengecekan no rangka dan no mesin mobil cocok dengan STNK dimaksud. Setelah itu anggota Polsek SAM bersama anggot langsung menemui dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku.

 

"Ketiga pelaku bersama BB langsung digelandang ke Mapolsek SAM. Untuk menjalani pemeriksaan insentif," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencurian mobil pada Kamis (6/10) yang lalu. Sekira Pukul 09.30 WIB. Pada saat itu korban yang diketahui bernama Erzon Suhadi (28) pergi ke rumah orang tua nya yang berada di Desa Serian Bandung, Kec amatan SAM.


Mobil yang diamankan--

Pada saat itu korban mau mengambil satu unit mobil merek Carry Futura warna hitam dengan nopol B 9082 FAA milik korban yang dititipkan di rumah orang tua korban yang berjarak sekitar 300 meter.

Pada saat itu korban tidak melihat lagi mobil yang korban letakkan di garasi rumah orang tua korban. Korban pun langsung bertanya kepada orang tuanya dan orang tua korban berkata jika dirinya tidak tahu kemana mobil korban tersebut. Orang tua korban mengira jika korban yang telah mengambil atau membawa mobil korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polsek SAM.

 

"Pelaku dikenakan pada kasus Pencurian dengan pemberatan Jo turut serta melakukan kejahatan dan atau pencurian dengan pemberatan Jo penadahan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP," pungkasnya.(ctr)

 

Sumber: