Aturan Subsidi Motor Listrik Segera Dikeluarkan, Wajib Libatkan Industri Lokal

Aturan Subsidi Motor Listrik Segera Dikeluarkan, Wajib Libatkan Industri Lokal

Motor listrik--

 

JAKARTA, Radarseluma.Disway.id - Aturan subsidi motor listrik, akan segera dikeluarkan. Diutarakan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan insentif motor listrik masih dalam pembahasan pihak terkait. Bahkan, ia mengungkapkan aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

 

BACA JUGA: Hoax, Wacana Seluma Pindah dari Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Kijang Innova Zenix Hybrid EV Mobil Keluaran Baru Desain Canggih Mirip Fortuner Sport Populee di Indonesia

Diketahui, pemerintah belum juga mengeluarkan aturan subsidi motor listrik yang telah berakhir pada Desember 2024. Ini membuat masyarakat menunggu dan menahan pembelian sehingga berdampak pada menumpuknya stok motor listrik di gudang pabrik.

 

Menperin menyampaikan, pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik melalui sejumlah kebijakan insentif. Namun, ia mengakui ada kebijakan insentif yang masih dalam tahap pembahasan.

"Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan inisiatif yang saya yakin sudah paham. Memang ada kebijakan inisiatif yang masih belum jalan, masih di dalam pembahasan pemerintah. Tetapi, saya kira itu hanya tinggal waktu saja," kata Agus Gumiwang di Jakarta, belum lama ini.

 

Tahun lalu, subsidi motor listrik diberikan sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit satu NIK. Kuota yang diberikan sebesar 60 ribu unit pada 2024. Angka tersebut jauh menurun dibandingkan wacana sebelumnya sebesar 400 ribu unit.

 

BACA JUGA:Patroli Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Seluma, Puluhan Liter Miras dan Sajam Diamankan

Menperin memastikan pemerintah sedang menggodok aturan subsidi motor listrik agar melibatkan industri lokal. Hal ini akan melibatkan pelaku industri dari hulu ke hilir sehingga bisa menyejahterakan pelaku UMKM.

Sumber: