Aturan Subsidi Motor Listrik Segera Dikeluarkan, Wajib Libatkan Industri Lokal
Motor listrik--
"Nanti ketika program-program insentif tersebut sudah bisa dijalankan atau di-kick-off, program-program yang dirumuskan oleh pemerintah ini juga mengupayakan terhadap penguasaan struktur industri. Artinya, dengan bahasa yang lebih mudah yaitu melokalkan komponen dan ini kami harapkan juga akan membentuk rantai pasok termasuk pada sektor new energy vehicle di Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA: Antrean BBM Ricuh di SPBU Tais, Mobil Carry Nyaris Terbakar
Sebelumnya, Kemenperin menyebut insentif untuk motor listrik tahun ini bisa berbeda. Subsidi yang diberikan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) seperti yang diterapkan pada mobil listrik.
Sumber: