Bos Rokok Djarum Juga Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Pajak
Kejaksaan Agung--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Bos rokok Djarum, dicegah Kejaksaan Agung (Kejagung) ke luar negeri. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono dicegah ke luar negeri bersama mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Keduanya dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Disampaikan Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, pengajuan pencegahan ke luar negeri itu dilakukan Kejagung.
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Rebon Mobil Desain Mewah dan Canggih Terpopuler di Kalangan Masyarakat
BACA JUGA:Motor Listrik Polytron Terbaru, Harga hanya Rp15 Jutaan, Bisa Sampai 130 Km
Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu yakni:
1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
3. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Sumber: