Bos Rokok Djarum Juga Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Pajak

 Bos Rokok  Djarum Juga Dicegah Ke Luar Negeri, Terkait Dugaan Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung--

 

 Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.

"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.

 

"Ia (kelimanya saksi)," ucap Anang.

Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

 

"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," kata Anang Supriatna.

BACA JUGA:Toyota Hilux GR Sport Mobil Desain Lebih Canggih dan Gagah Siap Bersaing di Pasar Otomotif

Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

 

"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah.

 

Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian," tutur Anang.

 

Sumber: