Dianggap Kooperatif, Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri
Bos Djarum--
Jakarta, Radarseluma.Disway.id -Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono akhirnya bernapas lega. Secara resmi Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut pencegahan keluar negeri Victor Rachmat Hartono.
Seperti diketahui, Hartoni dicegah keluar negeri sejak 14 November 2025 lalu. Pasalnya, kejaksaan sedang mengusut kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.
BACA JUGA:23 Meninggal di Taput, 28 Orang Masih Hilang! Banjir dan Tanah Longsor
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport VRX Black Edition, Desain Canggih dan Mewah Populer di Pasar Otomotif
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan.
Namun Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa Victor kooperatif di mata penyidik.
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," lanjut dia.
Eks Kajari Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah diperiksa dalam kasus itu atau belum.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.
Sumber: