Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 2 Triliun, Termasuk Nadiem Makarim

Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 2 Triliun, Termasuk Nadiem Makarim

Nadiem Makarim--

 

NASIONAL - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 2 triliun. Salah satu nama yang mencuat dan mengejutkan publik adalah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

 

Kasus ini bermula dari program digitalisasi sekolah yang dicanangkan Kemendikbud pada 2019–2021. Program tersebut salah satunya mencakup pengadaan lebih dari 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah. Namun, hasil penyidikan Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius, mulai dari perencanaan, penentuan spesifikasi, hingga distribusi barang.

 

Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses audit resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Fokus Transformasi Layanan: Cepat, Mudah, dan Transparan

BACA JUGA:Berikut Cara Melindungi Tanah Anda dari Penipuan Mafia Tanah!

Tersangka yang Ditetapkan Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu:

 

Nadiem Anwar Makarim (NAM) – mantan Mendikbudristek

 

Jurist Tan (JT/JS) – mantan staf khusus Mendikbudristek

Sumber: