Peran 5 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 2 Triliun, Termasuk Nadiem Makarim
Nadiem Makarim--
Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD-Dikdasmen (2020–2021)
Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP (2020)
Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perbaikan infrastruktur TIK
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam skema korupsi yang merugikan negara tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka
1. Jurist Tan
Jurist Tan disebut sebagai salah satu perancang utama proyek pengadaan Chromebook. Sejak Agustus 2019, ia aktif menyusun rencana melalui grup WhatsApp. Jurist juga mendorong agar Ibrahim Arief diangkat sebagai konsultan teknis. Ia diketahui menjalin komunikasi intens dengan pihak Google, termasuk membahas co-investment 30% terkait proyek ini.
Sumber: