Pajak Emas Untuk Siapa? Ini Penjelasannya!

Pajak Emas Untuk Siapa? Ini Penjelasannya!

Harga emas turun--

 

Radarseluma.Disway.id - Pilihan investasi kini semakin beragam, ada investasi dalam bentuk surat berharga seperti saham dan reksadana ataupun investasi dalam bentuk logam mulia berupa emas. Namun dalam memilih investasi, pajak merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan, termasuk emas.  

Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2025, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 pembelian emas akan dipungut pajak sebesar 0,25%. Lalu siapa saja pembeli yang dikenakan pajak 0,25%? Yuk simak penjelasannya. 

 

BACA JUGA:Saling Memaafkan Menjelang Ramadhan: Membersihkan Hati, Menyucikan Jiwa, dan Menyambut Bulan Penuh Ampunan

BACA JUGA:Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan: Tradisi Mengingat Kematian dan Menguatkan Iman Sebelum Memasuki Bulan Suci

Dasar Aturan Pajak Emas 

 

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menjalankan usaha bullion, yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, maupun kegiatan terkait lainnya. 

 

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, pemerintah menetapkan ketentuan khusus di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan tersebut, termasuk pada impor emas batangan. Penyederhanaan ketentuan perpajakan ini dituangkan melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK nomor 51 dan 52 tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 22. 

 

Melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyesuaian pajak emas, terutama pada transaksi emas batangan dan perhiasan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien serta mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda (double taxation). 

 

Sumber: