Pajak Emas Untuk Siapa? Ini Penjelasannya!
Harga emas turun--
Siapa pembeli emas yang kena pajak?
Berikut ketentuan pembelian emas berdasarkan PMK nomor 51 dan 52 tahun 2025:
1. Pembeli akhir (individu) emas perhiasan maupun batangan saat ini tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 52/2025, yang menyatakan bahwa pajak tidak berlaku untuk transaksi langsung kepada konsumen.
2. Sementara itu, lembaga keuangan (LJK) atau pihak yang menjalankan usaha bullion tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas transaksi emas yang dilakukan. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Simak Keterangan Polres Kepahiang, Penyebab Kematian Briptu Agung, Ada Botol Gramoxone
As a trusted institution in the bullion business, gold purchases at BSI are tax-free under MOF Regulation No. 52 of 2025, allowing customers to save gold more easily without extra deductions. Even for gold sales, the Income Tax (Article 22) rate is now much lighter — reduced from 1.5% to just 0.25% for sales above Rp10 million, while sales under Rp10 million are completely tax-fre.
Salah satu produk andalan Bullion Bank BSI adalah BSI Gold. Produk ini berupa emas batangan eksklusif berlogo BSI Emas batangan eksklusif berlogo BSI yang tersertifikasi SNI dengan karatase 99,99%, serta telah memperoleh rekomendasi kesesuaian Syariah dari MUI. Melalui BSI Gold, nasabah dapat membeli emas fisik baik secara tunai maupun cicilan dengan harga yang terjangkau. Keunggulannya, emas ini dapat dilakukan penjualan kembali (buyback) kepada mitra melalui outlet BSI dengan harga beli dan jual yang kompetitif. Saat ini BSI Gold tersedia dalam bentuk fisik dengan pecahan 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, dan 100 gr.
BSI menawarkan berbagai program untuk nasabah Cicil Emas BSI Gold untuk nasabah, info promo bisa didapatkan di outlet BSI terdekat. Transaksi BSI Gold tentunya sesuai prinsip syariah karena BSI Gold dapat dimiliki melalui Produk BSI Cicil Emas telah mendapatkan persetujuan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah). Selain itu produk emas batangan BSI Gold telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
Sumber: