Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sertipikat elektronik --

Efisien: Proses pendaftaran dan peralihan hak menjadi lebih cepat.

 

Transparan: Seluruh transaksi tercatat dalam sistem, mengurangi potensi praktik mafia tanah.

 

Mudah Diakses: Pemilik dapat mengakses data tanah secara online kapan saja dan di mana saja.

 

Catatan Penting bagi Pemilik Sertifikat Lama

 

Pemegang sertifikat tanah fisik yang diterbitkan sebelum program digitalisasi ini masih sah dan tetap berlaku. Namun, pemerintah mendorong masyarakat untuk melakukan konversi ke bentuk elektronik, terutama bagi tanah yang sering digunakan dalam transaksi hukum seperti jual beli, warisan, atau pemecahan bidang.

 

Proses konversi dilakukan secara bertahap dan akan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 2026.

BACA JUGA:Pasien Rehablitasi RSJKO Ditangkap Polisi, Pelaku Pembobol SMP Negeri 04 Seluma

BACA JUGA:Diduga Mau Menerobos Antrian, Dua Anggota Satpol PP Seluma Nyaris Diamuk Massa Antri BBM di SPBU Tais

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik tidak menghapus hak masyarakat, melainkan memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat.

 

Sumber: