Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya

Sertipikat elektronik --

Bukti kepemilikan tanah atau alas hak (akta jual beli, waris, hibah, atau dokumen sejenis).

 

Dokumen pengukuran seperti peta bidang atau surat ukur.

 

Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

 

Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di kantor pertanahan.

 

Tahapan Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

 

Menurut Kementerian ATR/BPN, proses penerbitan sertifikat elektronik dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

 

Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Petugas melakukan pengukuran, pemetaan bidang tanah, serta verifikasi data fisik melalui sistem elektronik.

 

Sumber: