Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi, Ini Tahapan dan Syaratnya
Sertipikat elektronik --
Permen ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendukung digitalisasi layanan pertanahan.
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Berdasarkan penjelasan Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan sertifikat tanah elektronik:
Formulir permohonan pendaftaran tanah yang telah diisi dan ditandatangani.
Identitas diri (KTP dan KK) atau surat kuasa jika diwakilkan.
Sumber: