Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Penjelasannya

Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan? Simak Penjelasannya

Pengangkatan PPPK paruh waktu 2025--

Setiap lembaga keuangan memiliki analisis risiko tersendiri. Beberapa faktor yang diperhatikan bank antara lain:

 

Durasi kontrak kerja, apakah masih panjang atau segera berakhir.

 

Reputasi kredit pemohon, termasuk riwayat pinjaman sebelumnya.

 

Kebijakan internal bank, karena tidak semua bank membuka produk pinjaman berbasis SK PPPK.

 

BACA JUGA: Bupati Seluma Serahkan Ambulance Bantuan Gubernur ke Desa, Saat Upacara HUT RI ke-80

BACA JUGA:Selasa, Banmus Jadwalkan Pelantikan Ketua DPRD

Di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, pemerintah memastikan bahwa tidak ada perbedaan substantif antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Bahkan, SK keduanya sama-sama dapat digadaikan ke bank. Fakta ini menunjukkan bahwa status PPPK Paruh Waktu tetap diakui secara resmi dan memiliki nilai di mata lembaga keuangan.

 

AspekKeteranganStatus SK PPPK Paruh WaktuSetara dengan SK ASN lainnyaBisa Digunakan Sebagai AgunanYa, tergantung kebijakan bankSyarat UmumMasa kerja minimal, SK legalisir, slip gaji, rekomendasi instansiPertimbangan BankMasa kontrak, riwayat kredit, kebijakan internal bankContoh ImplementasiJawa Timur: SK PPPK Paruh Waktu diterima di bank 

 

 

Sumber: