PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya

PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya

Pelantikan PPPK paruh waktu--

 

Radarseluma.Disway.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjabat di posisi strategis dalam struktur pemerintahan, mulai dari eselon IV, III, hingga Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.

 

Ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjunjung prinsip meritokrasi serta memberikan kesetaraan kesempatan karier bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Dasar Hukum PPPK Bisa Jabat Struktural

Kesempatan ini dibuka berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

 

BACA JUGA:Honda Jazz Terbaru Harga 160 Jutaan Sudah Meluncur

BACA JUGA:Bahas Transparansi BEI dan Free Float, Hari Ini OJK dan BEI Temui MSCI

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, yang mengatur bahwa PPPK bisa mengisi jabatan pimpinan tinggi.

PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2023, memperluas akses PPPK untuk menduduki jabatan struktural eselon III dan IV.

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023, menegaskan PPPK bisa diangkat sebagai kepala dinas, kepala bidang, atau sekretaris.

 

Sumber: