PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya
Pelantikan PPPK paruh waktu--
Meskipun tergolong menjadi ASN, namun PPPK memiliki sejumlah perbedaan dari PNS. Berikut ini merupakan sejumlah perbedaan antara keduanya:
- Status Kepegawaian
PPPK terikat perjanjian kerja, sementara PNS berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, keduanya kini bisa mengisi jabatan struktural.
- Kenaikan Pangkat
PPPK tidak memiliki ‘kenaikan pangkat’ seperti PNS, tetapi mereka mendapat penyesuaian jenjang jabatan dan kontrak yang diperbarui berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.
- Jabatan
Perpres No. 38 Tahun 2020 membuka peluang PPPK untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (Eselon III & IV) sesuai kompetensi.
Langkah-langkah PPPK Menuju Eselon IV
Untuk mejabat sebagai eselon IV, berikut ini tahapan yang PPPK lewati:
BACA JUGA:Anggaran Turun Drastis, Pemkab Seluma Tetap Gelar Safari Ramadhan 1447 H
Pastikan semua syarat administrasi dan kualifikasi terpenuhi.
Ikuti proses uji kompetensi untuk jabatan pengawas.
Sumber: