PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya

PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya

Pelantikan PPPK paruh waktu--

Meskipun tergolong menjadi ASN, namun PPPK memiliki sejumlah perbedaan dari PNS. Berikut ini merupakan sejumlah perbedaan antara keduanya:

 

- Status Kepegawaian

PPPK terikat perjanjian kerja, sementara PNS berstatus Pegawai Negeri Sipil. Namun, keduanya kini bisa mengisi jabatan struktural.

- Kenaikan Pangkat

PPPK tidak memiliki ‘kenaikan pangkat’ seperti PNS, tetapi mereka mendapat penyesuaian jenjang jabatan dan kontrak yang diperbarui berdasarkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

- Jabatan

Perpres No. 38 Tahun 2020 membuka peluang PPPK untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (Eselon III & IV) sesuai kompetensi. 

 

Langkah-langkah PPPK Menuju Eselon IV

Untuk mejabat sebagai eselon IV, berikut ini tahapan yang PPPK lewati:

 

BACA JUGA:Anggaran Turun Drastis, Pemkab Seluma Tetap Gelar Safari Ramadhan 1447 H

Pastikan semua syarat administrasi dan kualifikasi terpenuhi.

Ikuti proses uji kompetensi untuk jabatan pengawas.

Sumber: