PPPK Juga Bisa Jadi Pejabat, Simak Syarat dan Tahapannya
Pelantikan PPPK paruh waktu--
Syarat PPPK untuk Menjadi Pejabat Eselon IV
Untuk menjabat sebagai eselon IV atau Jabatan Pengawas, berikut ini adalah sarat umum yang harus PPPK penuhi:
Berstatus aktif sebagai PPPK di instansi terkait.
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4).
Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Sehat jasmani dan rohani.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja (kinerja) paling sedikit bernilai ‘Baik’ dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan jabatan.
Memiliki pengalaman yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki (biasanya pengalaman jabatan pelaksana minimal 4 tahun).
BACA JUGA:Tiga Unit Alat Berat PUPR Seluma Diusulkan Dilelang, Alami Rusak Berat
BACA JUGA:Anggaran Turun Drastis, Pemkab Seluma Tetap Gelar Safari Ramadhan 1447 H
Lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh instansi.
Perbedaan PPPK dengan PNS
Sumber: