Menpan RB Batalkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Masuk Kriteria Ini
MenpanRB --
Dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu ini, pemerintah juga berharap bisa menekan angka tenaga non-ASN yang bekerja tanpa kejelasan status hukum. Namun, keputusan ini juga menekankan bahwa tidak semua honorer bisa serta-merta diangkat, dan perlu seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa kabar baik sekaligus peringatan bagi para tenaga honorer. Bagi mereka yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun memenuhi syarat lainnya, tetap memiliki peluang menjadi PPPK paruh waktu.
Namun demikian, proses pengangkatan ini tidak bersifat otomatis, dan bisa dibatalkan sewaktu-waktu jika terdapat kondisi yang tidak terpenuhi, termasuk jika terjadi hal-hal seperti kematian atau ketidaksesuaian data administratif.
Sumber: