6 Golongan Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025, Cek Sekarang! Termasuk Perangkat Desa yang Dapat?
Penerima BSU--
Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Minimal aktif hingga akhir Mei 2025.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya secara resmi.
3. Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Jika bekerja di daerah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka batasan yang digunakan adalah sesuai UMK setempat.
4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
Bantuan hanya ditujukan untuk pekerja sektor swasta dan non-formal.
5. Tidak Sedang Menerima Bansos Lain
Tidak sedang menerima bantuan dari program seperti:
Sumber: