Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 1 Tahun, Menpan RB Rini Widyantini Sampaikan Hal Ini
Menteri Rini widyanti --
Fleksibilitas ini diberikan untuk menyesuaikan beban kerja dan efisiensi anggaran, sekaligus memberikan ruang gerak bagi instansi dalam merekrut dan menempatkan pegawai berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kebijakan kontrak satu tahun ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang selama ini belum terserap dalam formasi ASN.
Dengan memberikan status sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, perlindungan kerja, dan kepastian penghasilan bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sumber: