Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 1 Tahun, Menpan RB Rini Widyantini Sampaikan Hal Ini

Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 1 Tahun, Menpan RB Rini Widyantini Sampaikan Hal Ini

Menteri Rini widyanti --

 

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hanya selama satu tahun untuk tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

 

Kontrak Kerja Satu Tahun, Bisa Diperpanjang

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu akan bekerja berdasarkan perjanjian kontrak selama satu tahun. Namun, kontrak ini dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

 

Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dengan kriteria penilaian yang sudah ditetapkan instansi masing-masing. Apabila kinerja pegawai dinilai baik secara berkelanjutan, maka kontrak dapat diperpanjang, bahkan membuka peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Bupati Seluma Tegaskan PPPK Tahap II Tunggu Hasil Audit Inspektorat

BACA JUGA:DPRD Seluma Minta Bupati Tegas Soal Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah

Gaji Pokok Minimal Sesuai UMP

Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah skema penggajian. PPPK paruh waktu akan menerima gaji pokok paling sedikit setara Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah masing-masing.

 

Jika sebelumnya pegawai tersebut bekerja sebagai tenaga honorer, maka gaji pokoknya akan disesuaikan dengan jumlah honor yang diterima terakhir. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penurunan penghasilan saat beralih ke skema PPPK.

 

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Sumber: