Kontrak PPPK Paruh Waktu 2025 Hanya 1 Tahun, Menpan RB Rini Widyantini Sampaikan Hal Ini
Menteri Rini widyanti --
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024 namun belum lulus atau belum mendapat formasi. Adapun syarat utamanya adalah:
Terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Memiliki masa kerja minimal dua tahun sebagai tenaga non-ASN.
Penilaian kinerja minimal “Baik” untuk setiap periode evaluasi.
Tersedia anggaran pada instansi yang bersangkutan.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dapat dilakukan tanpa seleksi tambahan.
Jam Kerja Disesuaikan Instansi
Jam kerja bagi PPPK paruh waktu ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Penetapan ini mempertimbangkan kebutuhan pekerjaan dan ketersediaan anggaran.
Sumber: