Mantan Walikota dan Senator Bengkulu Ahmad Kanedi, Jadi Tersangka Kasus Mega Mall dan Ditahan

 Mantan Walikota dan Senator Bengkulu Ahmad Kanedi, Jadi Tersangka Kasus Mega Mall dan Ditahan

Ahmad Kanedi ditahan--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Mantan Walikota BENGKULU 2007-2012 Ahmad kanedi, SH, MH. Yang juga mantan anggota DPD RI dua periode yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024 ditahan Kejaksaan Tinggi BENGKULU.

Ahmad kanedi  ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu. penetapan dilakukan tadi sore Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA:Walau Mega Mall Telah Disita Kejati Bengkulu, Namun Tetap Bisa Beroperasi

BACA JUGA:Warga Seluma Bengkulu Ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya, Terlibat Pornografi

Hari ini, Ahmad Kanedi memang sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi berdasarkan dua alat bukti cukup yang dikantongi penyidik Kejati Bengkulu. Ahamd Kanedi didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay, SH.

 


Ahmad kanedi ditahan--

Dalam keterangannya, Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH dan Aspidsus Suwarsono  membenarkan ditetapkannya Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Ahmad Kanedi notabenenya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012. 

 

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekpos. Dan dua alat bukti yang cukup. Sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," jelas Andri.

 

Ahmad Kanedi usai ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan.

BACA JUGA: BAFS Ekspansi ke Asia Tenggara, Pengiriman Kendaraan Pengisian Bahan Bakar Pesawat ke Kamboja

Sumber: