Walau Mega Mall Telah Disita Kejati Bengkulu, Namun Tetap Bisa Beroperasi
Mega mall Bengkulu--
BENGKULU, Radarseluma.Disway.id – Walau Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU telah menyita
aset bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) beserta tanah seluas 15.662 meter persegi yang menjadi bagian dari kompleks tersebut. Namun Mega Mall tetap bisa beroperasi. Tenant yang ada di dalam Mega Mall masih bisa menjalankan usahanya.
BACA JUGA:Warga Seluma Bengkulu Ditangkap Tim Siber Polda Metro Jaya, Terlibat Pornografi
BACA JUGA: Kodim 0425 Seluma Jaga Keamanan Kejaksaan Seluma
Penyitaan yang dilakukan Kejaksaan ini, terkait dugaan kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyitaan dilakukan pada Rabu 21 Mei 2025, tim penyidik Kejati secara resmi melakukan penyitaan terhadap aset bangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) beserta tanah seluas 15.662 meter persegi yang menjadi bagian dari kompleks tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan kebocoran PAD yang berasal dari pengelolaan Mega Mall Bengkulu.
Disampaikan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, jaksa menyita mega mall.
“Jadi kita sudah menyita bangun PTM dan Mega Mall dengan tanah seluas 15,662 m2 dan juga adanya keterlibatan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 07.082 telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00207 atas nama PT. Bimix Beton Indonesia, telah terjadi kehilangan alas hak tanah negara,” kata Andri Kurniawan.
Penyitaan ini juga menyasar aset daerah yang berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 07.082 atas nama Pemerintah Kota Bengkulu.
Sumber: