Warga Keluhkan Urus SKT di Kelurahan Dusun Baru Seluma Diduga Dipersulit, Meski Ada Putusan Resmi PN

Warga Keluhkan Urus SKT di Kelurahan Dusun Baru Seluma Diduga Dipersulit, Meski Ada Putusan Resmi PN

Lokasi tanah --

 

SELUMA – Sejumlah warga mengeluhkan proses pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma. Mereka menilai proses administrasi tersebut terkesan dipersulit meskipun dokumen dan dasar hukum kepemilikan Tanah sudah jelas.

Salah seorang warga, Bustami, menjelaskan bahwa tanah yang dimilikinya sebelumnya memang sempat menjadi objek sengketa. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui proses hukum hingga keluar putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut sah menjadi milik pihak tergugat.

 

Bustami menuturkan, sebelum sengketa terjadi dirinya juga telah memiliki alas hak berupa surat kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat yang diterbitkan sejak tahun 1984.

 

“Masalah tanah ini sebenarnya sudah selesai melalui pengadilan. Tetapi ketika ingin mengurus administrasi berupa SKT di kelurahan, prosesnya justru terasa sulit,” ungkap Bustami.

 

Ia menambahkan, setelah adanya putusan pengadilan tersebut, tanah yang dimilikinya bahkan telah dijual kepada tiga orang pembeli yang merupakan anak-anaknya sendiri.

 

Meski demikian, saat hendak melengkapi administrasi di tingkat kelurahan, proses penerbitan SKT hingga kini disebut belum juga selesai.

 

Bustami berharap pihak Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Seluma, dapat memberikan pelayanan administrasi yang lebih mudah kepada masyarakat, terutama bagi warga yang telah memiliki dokumen serta dasar hukum yang jelas.

 

Sumber:

Berita Terkait