Tujuh Terdakwa Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Divonis Bersalah, Lama Hukuman Berbeda

Senin 09-02-2026,19:00 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Jeffri Ginting

 

BACA JUGA:FPB Datangi DPRD Seluma, Soroti Mandeknya Penanganan Konflik Agraria dengan PT SIL

"Atas Vonis tersebut saat ini JPU dan juga PH para terdakwa belum menentukan sikap, masih pikir-pikir," pungkas Renaldho saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kasus korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma ini merupakan rangkaian perkara yang terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011. Dalam setiap tahun anggaran, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan sejumlah tersangka dengan peran yang saling berkaitan.

 

Kasus ini berkaitan dengan proses pengadaan dan pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma. Dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur, baik dalam penetapan lokasi, penilaian lahan, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perkara pembebasan lahan tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkab Seluma. Dari total delapan tersangka, sebanyak tujuh orang telah lebih dahulu menjalani proses persidangan. Sedangkan Murman Effendi menjadi terdakwa terakhir yang saat ini masih menjalani sidang dalam perkara ini.

 

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan, perbuatan para terdakwa diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar, sehingga menjadikannya salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn: Mobil Desain Canggih dan Mewah Paling Diminati Para Pecinta Otomotif

Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara. Penanganan perkara secara menyeluruh, termasuk terhadap mantan kepala daerah, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan agar senantiasa menjalankan kewenangan sesuai aturan. Kasus ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel di Kabupaten Seluma.(ctr)

Kategori :