Walikota Bengkulu Terima LHP Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dari BPK

 Walikota Bengkulu Terima LHP Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dari BPK

Walikota bengkulu terima LHP dari kepala BPK perwakilan bengkulu--

 

Bengkulu, Radarseluma.Disway.id  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Semester III Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (12/2/2026).

 

BACA JUGA: Daripada Bosan di Rumah Libur Panjang, IIMS 2026 Bisa Jadi Alternatif Habiskan Waktu, Simak Jadwalnya

BACA JUGA:Libur Panjang Imlek ke IIMS 2026, Ada e3 Platform BYD, Dibekali 3 Motor Listrik

Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dengan Nomor 23/B/BAST/DJPKN-V.BKL/PPD/03/02/2026.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., secara langsung menyerahkan satu berkas dokumen LHP kepada Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M. Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

 

Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu serta instansi terkait lainnya di Bengkulu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pendapatan daerah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam berita acara disebutkan bahwa laporan yang diserahkan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyerahan LHP ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Kemnaker Gandeng Shopee, Latih 100 Instruktur BLK soal Digital Marketing dan Shopee Affiliate

BACA JUGA: Presiden RI ke 7 Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo

Dengan diterimanya laporan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan guna meningkatkan efektivitas dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah ke depan.

Sumber: