Sauful Anwar Dahli selaku mantan Sekda Seluma, dijatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
BACA JUGA:Menkeu Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI JKN, Minta BPJS Lakukan Pemutakhiran Data Bertahap
Terdakwa Yaferson, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem, dijatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 7 bulan pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
Terdakwa Tarmizi Yunus yang juga menjabat sebagai mantan Kabag Tapem, dijatuhkan vonis penjara selama 4 tahun pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
Terdakwa Edi Susila, mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, dijatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 7 bulan pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
Serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu, dijatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 10 bulan pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
"Sesuai Dakwaan Subsider Pasal 3 Jos Pasal 18 Ayat 1, 2, 3 Undang-undang Tipikor Jo Pasa 55 Ayat 1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," tegas Renaldho.
Vonis yang dijatuhkan tehadap ke tujuh terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Yakni, terdakwa Jasran Harhap dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta. Terdakwa Mulkan Tajudin, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, terdakwa Sauful Anwar Dahli dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa Yaferson, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Terdakwa Tarmizi Yunus, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Untuk terdakwa Edi Susila, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Amzan Zahari, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.