Senin 12 Januari, Murman Effendi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Senin 12 Januari, Murman Effendi Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Murman Effendi akan segera sidang di pengadilan tipikor bengkulu--

 

Seluma, Radarseluma.Disway.id – Mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH, kembali menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. Murman Effendi dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu pada Senin, 12 Januari 2026.

 

BACA JUGA:Besok, Kajari Seluma Sertijab di Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Diskominfo Bengkulu Selatan Raih Pencapaian Strategis di Tahun 2025, Bidang Pelayanan

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.

 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan agenda sidang tersebut. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan jadwal resmi dari pengadilan, Murman Effendi akan menjalani sidang perdana hari ini.

 

"Benar bang, sesuai jadwal, sidang Pak Murman dilaksanakan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Ekke saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Kasus pembebasan lahan ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Seluma. Dari total delapan tersangka, tujuh di antaranya telah lebih dahulu menjalani persidangan di PN Tipidkor Bengkulu. Sementara Murman Effendi menjadi terdakwa terakhir yang baru menjalani sidang perdana.

 

Menariknya, pada hari yang sama dengan sidang perdana Murman Effendi, tujuh terdakwa lainnya juga kembali menjalani persidangan. Namun, agenda sidang mereka telah memasuki tahap lanjutan, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: