Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa

 Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma  Dituntut Jaksa

7 terdakwa pembebasan lahan perkantoran pemda Seluma--

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id – Ke tujuh terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran 2009, 2010, dan 2011 akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Pada Senin, 12 Januari 2026 malam.

 

BACA JUGA: Sejumlah Jabatan Kepala OPD Seluma Masih Kosong, Bupati Targetkan Definitif Februari

BACA JUGA:Luar Biasa, Mandiri Micro Fest 2025 Dorong Pelaku Mikro Naik Kelas, Transaksi Digital Melonjak 45%

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.

 

"Iya, untuk ke tujuh terdakwa kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Janu Arsianto, SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ekke Widoto Khahar, SH MH melalui Ahmad Febriansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dimana untuk terdakwa Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta. Terdakwa Mulkan Tajudin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

 

Sementara itu, terdakwa Sauful Anwar Dahli selaku mantan Sekda Seluma dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Terdakwa Yaferson, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem), dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Terdakwa Tarmizi Yunus yang juga menjabat sebagai mantan Kabag Tapem dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.

 

Untuk terdakwa Edi Susila, mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sumber: