Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma Dituntut Jaksa

 Tujuh Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma  Dituntut Jaksa

7 terdakwa pembebasan lahan perkantoran pemda Seluma--

Para terdakwa dituntut dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan para terdakwa, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, tidak menikmati secara langsung uang ganti rugi pembebasan lahan karena seluruhnya diduga dinikmati oleh mantan Bupati Seluma, para terdakwa dinilai hanya melaksanakan tugas berdasarkan perintah atasan, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta mempertimbangkan usia para terdakwa yang rata-rata telah di atas 60 tahun dan memiliki riwayat penyakit.

 

Sidang pembacaan tuntutan ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seluma. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.(ctr)

Sumber: