BENGKULU, Radarseluma.Disway.id - Tujuh terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun Anggaran 2009, 2010 dan 2011 akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Pada Senin, 9 Februari 2026 sore.
BACA JUGA:Tradisi Lebaran di Indonesia yang Masih Terjaga hingga Sekarang
BACA JUGA:Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru, Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim. Pada saat sidang pembacaan putusan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu, Achmadsyah Ade Muri, SH, MH, dengan didampingi hakim anggota Tuti Amaliah, SH, MSi dan Ir. Mas Muanam, MH. Ketua Majelis Hakim memberikan putusan kepada ke tujuh terdakwa. Yakni, bahwa ketujuh terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke tujuh terdakwa.
"Iya, ke tujuh terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke empat terdakwa terbukti bersalah, sesuai putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim," sampai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Janu Arsianto, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Seluma, Renaldho Ramadhan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu menyatakan ke tujuh terdakwa yakni. Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma. Mulkan Tajudin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. Sauful Anwar Dahli selaku mantan Sekda Seluma. Terdakwa Yaferson, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem). Terdakwa Tarmizi Yunus yang juga menjabat sebagai mantan Kabag Tapem. Terdakwa Edi Susila, mantan Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah. Serta Amzan Zahari selaku bendahara pembantu dinyatakan terbukti bersalah.
Terdakwa Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.
Terdakwa Mulkan Tajudin selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun pidana dan denda sebesar Rp 50 juta Subsider 2 bulan.