Kemenkes RI Wajibkan RS Layani Pasien BPJS, Walau Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan

Kemenkes RI Wajibkan RS Layani Pasien BPJS, Walau Nonaktif Sementara Selama 3 Bulan

RSUD Tais--

 

Jakarta, Radarseluma.Disway.id - Ada surat edaran dari Kemenkes RI, soal pengguna BPJS yang dinonaktifkan. Karena belum bayar selama 3 bulan. Surat Edaran ini ditujukan ke semua rumah sakit. Intinya, Rumah Sakit tidak boleh menolak merawat pasien yang BPJSnya telah dinonaktifkan BPJS.

 

BACA JUGA: Kejebak Macet, AC Mobil Tak Dingin, gerahnya! Simak Penyebab AC Mobil Tidak Dingin

BACA JUGA:Ada Libur Panjang, Harga Tiket Pesawat Naik

 Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI pada Rabu (11/2/2026).

Dalam surat tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

 

Ketentuan larangan penolakan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Dalam rentang waktu itu, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan memprioritaskan pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

 

 

Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker dan beberapa layanan katostrofik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

 

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien," tutur Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Sumber: