Pemkab Seluma Tindaklanjuti Wacana Penutupan Layanan BPJS di Puskesmas Penago II
Sekda Seluma--
Seluma, Radarseluma.Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma memastikan akan menindaklanjuti wacana penutupan layanan BPJS Kesehatan di Puskesmas Penago II. Kepastian ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE MSE MA usai melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu pada Senin, 15 September 2025.
BACA JUGA: Terkait Oknum Dewan Ikut Jual Beli Jabatan, BK DPRD Seluma Tunggu Proses Hukum
BACA JUGA:Inilah yang Akan Terjadi Jika Palestina Merdeka dan Baitul Maqdis Berhasil Dibebaskan
Menurut Deddy, hasil koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa pelayanan BPJS di Puskesmas Penago II tidak akan ditutup. Meskipun tetap diperlukan langkah-langkah penyesuaian terkait status fasilitas kesehatan (faskes) yang digunakan.
"Sudah kami koordinasikan dengan pihak BPJS. Informasi soal penutupan layanan BPJS di Puskesmas Penago II tidak benar. Namun, memang ada penyesuaian dan tindak lanjut yang harus segera dilakukan terkait fasilitas kesehatannya," sampai Deddy.
Dirinya juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kesehatan melalui BPJS di Puskesmas Penago II tetap berjalan seperti biasa. Langkah tindak lanjut yang akan dilakukan yang bertujuan agar fasilitas yang digunakan memenuhi syarat dan standar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditetapkan oleh BPJS.
"Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Itu prinsip yang kami pegang. Pemkab berkomitmen menjaga agar seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjamin melalui BPJS," tegasnya.
Dimana sebelumnya, mencuat kabar bahwa gedung lama Puskesmas Penago II dinilai tidak lagi memenuhi standar untuk bekerja sama sebagai FKTP. Hal ini diketahui berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu beberapa waktu yang lalu.
Kepala Puskesmas Penago II, Meyzi Yunita Gustina, SKep membenarkan, hasil audit tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pihak BPJS telah memberikan ultimatum agar seluruh aktivitas pelayanan segera dipindahkan ke gedung baru paling lambat 30 November 2025. Jika tidak, kerja sama dengan BPJS akan dihentikan.
"Gedung lama dinilai tidak layak untuk pelayanan. BPJS meminta agar seluruh aktivitas segera dipindahkan ke gedung baru sebelum 30 November 2025. Jika tidak, kerja sama akan diputus," jelas Yunita.
Dirinya juga mengaku, sangat khawatir jika kerja sama dengan BPJS benar-benar dihentikan. Selain masyarakat tidak lagi bisa mengakses layanan BPJS di Puskesmas Penago II, tenaga medis juga akan kehilangan insentif dari layanan tersebut.
Sumber: