Pengacara yang Ditahan Kejati Bengkulu, Ternyata Kerap Bela Kasus di Seluma

Rabu 29-10-2025,08:21 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

 

BENGKULU, Radarseluma.Disway.id –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 3 tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020.

BACA JUGA: Belum Ada yang Klarifikasi, Apakah Hari Ini Ketua DPRD Seluma Lapor Polisi?

BACA JUGA:Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Aliansi Intelijen Global

Setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka dari kalangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru pada Selasa 28 Oktober 2025 malam. 

Tersangka tersebut yakni Hartanto, seorang oknum advokat yang diduga turut mengambil keuntungan pribadi dari dana ganti rugi warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Hartanto merupakan advokat yang dikenal luas di Seluma. Beberapa kali menangani kasus yang dikenal di Seluma dan melawan Pemda Seluma. Ciri khasnya yang rapi dengan rambut panjang, membuatnya banyak dikenal.

“Kita kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH.MH.

Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan yang melibatkan 9 warga terdampak pembangunan. 

Mereka seharusnya menerima ganti untung dari pemerintah sebagai bentuk kompensasi atas lahan dan bangunan yang terkena proyek tol.

 

Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka justru berujung pada dugaan penyimpangan.

 

BACA JUGA:Kepanasan yang Tak Terbayangkan: Dahsyatnya Api Neraka Melebihi Api Dunia Ribuan Kali Lipat

Menurut penyidik, Hartanto selaku advokat yang mendampingi para warga, diduga mengambil sebagian dari dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.

Kategori :