OJK Kembali Sanksi 2 Perusahaan, Lamggar Ketentuan Pasar Modal

 OJK Kembali Sanksi 2 Perusahaan, Lamggar Ketentuan Pasar Modal

Ojk sanksi 2 perusahaan--

 

JAKARTA, Radarseluma.disway.id - Melanjutkan proses penindakannya atas dugaan pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Sabtu (28/02) ini secara resmi telah menetapkan sanksi administratif atau Perintah Tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

 

BACA JUGA:Serangan Israel dan AS, Terjadi Ledakan di 5 Kota di Iran

BACA JUGA: Komandan Lanud Sri Mulyono Herlambang Audensi ke Bupati BS Rifai

Beberapa perusahaan tersebut sendiri diketahui terdiri dari PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), Pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM), serta pihak-pihak terkait lainnya.

 

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," tutur Riyadi kepada Disway dan awak media lainnya secara daring.

 

Sementara itu, sanksi administratif yang ditetapkan oleh OJK sendiri bervariasi, dan ditetapkan dengan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK.

 

Dalam hal ini, sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk berupa Denda sebesar Rp 4.625.000.000,00 (empat miliar enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk.

 

Sumber: