OJK Kembali Sanksi 2 Perusahaan, Lamggar Ketentuan Pasar Modal

 OJK Kembali Sanksi 2 Perusahaan, Lamggar Ketentuan Pasar Modal

Ojk sanksi 2 perusahaan--

BACA JUGA:Sore Ini, Puncak Puncak Perayaan Imlek di Lapangan Banteng Jakpus, Ada Rekayasa Lalulintas

Sementara untuk PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk, OJK telah menetapkan sanksi kepada pihak-pihak terkait berupa denda sebanyak Rp 435.000.000,00 secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 75/POJK.04/2017, Rp 40.000.000,00 atas pelanggaran ketentuan Pasal 66 UUPM, dan denda Rp 625.000.000,00 secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014.

 

Terakhir, OJK juga telah menetapkan total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk adalah sebesar Rp 6.210.000.000,00.

Sumber: