Menaker Hadiri PKB PT. Freeport dan Serikat Karyawan, Minta PKB Dikawal
Kerjasama--
Jakarta, Radarseluma.disway.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius agar dapat berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, mengingat tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.
BACA JUGA:Tinggi Peminat, Menaker Ajukan Penambahan Kuota Magang 150 Ribu
BACA JUGA:Daftar Game di Higgs Games Island Lengkap, Ini Jenis Permainan yang Paling Populer
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker Yassierli, saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan.
Menurut Yassierli, PKB PT Freeport Indonesia yang telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ia menekankan bahwa setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan. Permasalahan sering muncul akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 Harganya Mulai Turun, Waktu Tepat Kunjungi Dealer Resmi
Sumber: perjanjian kerjasama pt freeport dan serikat kerja