“Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau ini mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari 9 warga yang didampingi,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Hartanto langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
BACA JUGA:Toyota Hilux Mobil Desain Canggih dan Mewah, Mesin Double Cabin Mampu di Segala Medan
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana sselaki mantan Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah.
Keduanya sudah terlebih dahulu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.