Jaksa Beber 2 SK Penyebab Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Tersangka
Imron Rosyadi--
Bengkulu, Radarseluma.Disway.id - Mantan Bupati Bengkulu Utara 2 periode, ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Sebelumnya, Imron ditetapkan sebagai tersangka pengusutan dugaan korupsi sektor pertambangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Ketua Golkar Bengkulu Utara ini, langsung ditahan terkait perkara alih kuasa operasi dan eksploitasi tambang batu bara dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining (RSM) pada tahun 2007.
BACA JUGA:Tampil Gaya dengan Royal Enfield Bear 650, Motor 240 Jutaan, Ada di IIMS 2026
BACA JUGA:Wuihh Jasa Marga Keren! Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Bayar Tanpa Berhenti Tahun 2026
Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa malam, 10 Februari 2026, usai Imron menjalani pemeriksaan intensif selama hampir sembilan jam di Kejati Bengkulu.
Penyidik menilai terdapat peran aktif Imron saat menjabat bupati dalam menerbitkan dua surat keputusan strategis yang kini menjadi pusat perkara.
Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Deni Agustian, menyebut penetapan Imron merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tersangka lain berinisial SA dan FM.
Menurut penyidik, dua SK yang diterbitkan Imron pada 20 Agustus 2007 diduga melanggar ketentuan hukum dan membuka jalan bagi pengalihan kuasa tambang secara tidak sah.
SK pertama adalah persetujuan pemindahan kuasa pertambangan eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.
SK kedua berkaitan dengan pemindahan kuasa pertambangan pengangkutan dan penjualan.
Sumber: