12 Tersangka, Uang Sitaan Rp103 M, Kasus Korupsi Tambang RSM

Rabu 24-09-2025,13:03 WIB
Reporter : Jeffri Ginting
Editor : Jeffri Ginting

Bank Mandiri senilai Rp 27.884.911.572,29 yang disita dari 7 nomor rekening

BNI Bengkulu senilai Rp44.140.374.664 dan USD 10.741,27 dari 37 nomor rekening.

Maybank Bengkulu senilai Rp 19.118.163.573, lalu USD 408.99 dan ¥43.200.000 dari 10 nomor rekening. 

Selain itu juga dari BA Andry Setiawan selaku Inspektur tambang Kementerian ESDM Penempatan Bengkulu senilai Rp 180.000.000. Serta Dewi Wahyuni YEO selaku istri tersangka Andy Putra  senilai Rp 136.350.000.

 

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap.

 

 

 

Para tersangka itu adalah:

 

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri,

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa,

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy,

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy,

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

Kategori :