Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN

Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN

Pemerintah Perkuat Sistem Merit ASN Lewat PermenPANRB 19/2025, Target Birokrasi Bersih dari KKN--

 

NASIONAL - Pemerintah terus memperkuat upaya reformasi birokrasi dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi (PermenPANRB) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

 

Peraturan tersebut resmi ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan menjadi pedoman baru dalam pengelolaan ASN di seluruh instansi pemerintah. Melalui regulasi ini, pemerintah menargetkan terciptanya birokrasi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik KKN.

 

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menjelaskan bahwa penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk memastikan ASN memiliki integritas tinggi dan mampu menjalankan kebijakan publik secara efektif.

 

“Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, netral, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mampu menjalankan kebijakan dan pelayanan publik secara efektif,” ujar Purwadi dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2026).

 

Lima Penguatan Sistem Merit ASN

 

Menurut Purwadi, penajaman implementasi sistem merit dalam manajemen ASN dilakukan melalui lima langkah utama.

 

1. Penguatan delapan aspek sistem merit

Sumber: